STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN (SKL), STANDAR KOMPETENSI (SK)
DAN KOMPETENSI DASAR (KD)
MATA
PELAJARAN FIQIH MADRASAH IBTIDAIYAH
A. Latar Belakang
Di dalam UU No.
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi
yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama
Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan Agama Islam di Madrasah
Ibtidaiyah terdiri atas empat mata pelajaran,
yaitu: al-Qur’an-Hadits, Aqidah-akhlak, fiqh, dan tarikh (sejarah)
kebudayaan Islam. Masing-masing mata pelajaran tersebut pada dasarnya
saling terkait, isi mengisi dan melengkapi. Al-Qur’an-Hadits merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti ia
merupakan sumber aqidah-akhlak, syari’ah/fiqih (ibadah, muamalah),
sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut. Aqidah (ushuluddin) atau keimanan merupakan akar atau pokok agama. Syariah/fiqih (ibadah, muamalah) dan akhlak bertitik tolak dari aqidah, yakni sebagai manifestasi dan
konsekuensi dari aqidah (keimanan
dan keyakinan hidup). Syari’ah/fiqih
merupakan sistem norma (aturan) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah,
sesama manusia dan dengan makhluk lainnya. Akhlaq
merupakan aspek sikap hidup atau kepribadian hidup manusia, dalam arti
bagaimana sistem norma yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (ibadah
dalam arti khas) dan hubungan manusia dengan manusia dan lainnya (muamalah) itu
menjadi sikap hidup dan kepribadian hidup manusia dalam menjalankan sistem
kehidupannya (politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kekeluargaan,
kebudayaan/seni, iptek, olahraga/kesehatan, dan lain-lain) yang dilandasi oleh aqidah yang kokoh. Sedangkan tarikh (sejarah) kebudayaan Islam
merupakan perkembangan perjalanan hidup manusia muslim dari masa ke masa dalam
usaha bersyariah (beribadah dan bermuamalah) dan berakhlak serta dalam
mengembangkan sistem kehidupannya yang dilandasi oleh aqidah.
Pendidikan agama Islam (PAI) di Madrasah
Ibtidaiyah yang terdiri atas empat mata pelajaran tersebut memiliki
karakteristik sendiri-sendiri. Al-Qur’an-Hadits,
menekankan pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara
tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan
sehari-hari. Aspek aqidah menekankan
pada kemampuan memahami dan mempertahankan keyakinan/keimanan yang benar serta
menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-asma’
al-husna. Aspek Akhlak
menekankan pada pembiasaan untuk melaksanakan akhlak terpuji dan menjauhi akhlak tercela dalam kehidupan
sehari-hari. Aspek Fiqh menekankan
pada kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik.
Sedangkan aspek Tarikh & kebudayaan
Islam menekankan pada kemampuan mengambil ibrah dari peristiwa-peristiwa
bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya
dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, ipteks dan lain-lain untuk
mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan
salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fiqih ibadah, terutama
menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam
dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fiqh muamalah yang
menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan,
qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Secara substansial mata pelajaran Fiqih
memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk
mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT,
dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun
lingkungannya.
Penyusunan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar
(KD) mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah ini dilakukan dengan cara
mempertimbangkan dan me-review Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah, dan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama pada mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam aspek Fiqh untuk SD/MI, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen
Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 , tanggal 1 Agustus 2006,
Tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan
kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih
tinggi.
A.
Tujuan
Mata Pelajaran Fiqih di
Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
1.
Mengetahui dan memahami cara-cara
pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk
dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2.
Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan
hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan
ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri
manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan
lingkungannya.
C. Ruang Lingkup.
Ruang lingkup
mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1.
Fiqih ibadah, yang menyangkut:
pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan
baik, seperti: tata cara thaharah, shalat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
2.
Fiqih muamalah, yang menyangkut:
pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan
tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata
cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
D. Standar Kompetensi Lulusan
Mengenal dan melaksanakan hukum Islam yang berkaitan dengan rukun Islam
mulai dari ketentuan dan tata cara pelaksanaan thaharah, shalat, puasa,
zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah hají, serta ketentuan tentang makanan
dan minuman, khitan, qurban, dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam
meminjam.
E. Standar Kompetensi &
Kompetensi Dasar
Kelas /
smt
|
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
I / 1
|
1. Mengenal
|
1.1. Menyebutkan
1.2. Menghafal
syahadatain dan artinya
|
2.
Mengenal tata cara bersuci dari najis
|
2.1. Menjelaskan pengertian bersuci dari najis
2.2. Menjelaskan tata cara bersuci dari najis
2.3 Menirukan
tata cara mensucikan najis.
2.4 Membiasakan
hidup suci dan bersih
dalam kehidupan sehari-hari
|
|
I / 2
|
3.
Mengenal tata cara wudhu,
|
3.1 Menjelaskan tata
cara wudhu
3.2 Mempraktikkan tata cara
wudhu
3.3 Menghafal
doa sesudah wudlu
|
4. Mengenal tata cara shalat
fardhu.
|
4.1 Menyebutkan
macam-macam shalat
Fardhu
4.2. Menirukan gerakan shalat fardlu
4.3. Menghafal
bacaan shalat fardlu
|
|
II / 1
|
1. Mempraktekkan shalat
fardlu
|
1.1. Menyebutkan
ketentuan tata cara shalat fardhu
1.2.
Mempraktikkan keserasian gerakan dan
bacaan shalat fardhu
|
2. Mengenal adzan dan
iqamah,
|
2.1. Menyebutkan ketentuan adzan dan iqamah
2.2. Melafalkan adzan dan iqamah
2.3. Mempraktekkan adzan dan iqamah
|
|
II / 2
|
3. Mengenal tata
cara shalat berjamaah
|
3.1. Menjelaskan ketentuan tata
cara shalat berjama’ ah.
3.2. Menirukan shalat berjama’ ah.
|
4. Melakukan
dzikir dan doa.
|
4.1. Melafalkan dzikir setelah shalat fardhu
4.2. Melafalkan do’a setelah shalat fardhu
|
|
III /1
|
1. Mengenal shalat sunnah
rawatib
|
1.1. Menjelaskan ketentuan shalat sunah rawatib
1.2. Mempratekkan tata cara shalat rawatib
|
2. Mengenal shalat jum’at
|
2.1. Mengenal ketentuan shalat Jum’at
2.2. Membiasakan mengikuti shalat Jum’at
|
|
III /2
|
3.
Mengenal tata cara shalat bagi orang yang sakit
|
3.1. Menjelaskan tata cara shalat bagi orang yang sakit
3.2.
Mendemonstrasikan cara shalat dalam keadaan sakit
|
4.
Mengenal puasa Ramadhan.
|
4.1. Menjelaskan ketentuan puasa Ramadhan
4.2. Menyebutkan hikmah puasa Ramadhan
|
|
5. Mengenal amalan-amalan di bulan Ramadhan
|
5.1.
Menjelaskan ketentuan shalat tarawih.
5.2.
Menjelaskan ketentuan shalat witir.
5.3.
Menjelaskan keutamaan-keutamaan yang ada dalam Bulan Ramadhan
|
|
IV /1
|
1. Mengetahui ketentuan
zakat
|
1.1. Menjelaskan
macam-macam zakat
1.2. Menjelaskan
ketentuan zakat fitrah
1.3.
Mempraktekkan tata cara zakat fitrah
|
2.
Mengenal ketentuan infaq dan shadaqah
|
2.1.
Menjelaskan ketentuan infaq dan shadaqah
2.2. Mempraktekkan
tata cara infaq dan shadaqah
|
|
IV /2
|
3. Mengenal ketentuan
shalat Id
|
3.1. Menjelaskan
macam-macam shalat Id
3.2. Menjelaskan
ketentuan shalat Id
3.3. Mendemonstrasikan
tata cara shalat Id
|
V / 1
|
1. Mengenal ketentuan makanan dan minuman yang halal
dan haram.
|
1.1. Menjelaskan ketentuan makanan
dan minuman yang halal dan haram
1.2. Menjelaskan binatang yang
halal dan haram dagingnya
1.3. Menjelaskan manfaat makanan dan minuman halal
1.4. Menjelaskan akibat makanan dan minuman
haram
|
V/2
|
2. Mengenal ketentuan
Qurban
|
2.1. Menjelaskan ketentuan Qurban
2.2. Mendemonstrasikan tata cara Qurban
|
3.
Mengenal tata cara ibadah haji
|
3.1.
Menjelaskan tata cara Haji
3.2.
Mendemonstrasikan tata cara haji
|
|
VI / 1
|
1. Mengenal tata cara
mandi wajib
|
1.1.
Menjelaskan ketentuan mandi wajib setelah haid
|
2. Mengenal ketentuan
khitan
|
2.1. Menjelaskan ketentuan khitan
2.2. Menjelaskan hikmah khitan
|
|
VI /2
|
3. Mengenal ketentuan
jual beli dan pinjam meminjam.
|
3.1 Menjelaskan tata cara jual beli dan pinjam
meminjam
3.2. Mempraktikkan tata cara jual beli dan
pinjam meminjam
|
Standar kompetensi dan kompetensi
dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam
merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar
Proses dan Standar Penilaian.