Menu Atas

Iklan

iklan

SKL FIQIH KELAS 1 s/d 6

Wednesday, January 15, 2020 | January 15, 2020 WIB Last Updated 2020-01-15T12:20:46Z
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL), STANDAR KOMPETENSI (SK)
DAN KOMPETENSI DASAR (KD)
MATA PELAJARAN FIQIH  MADRASAH IBTIDAIYAH

A.   Latar Belakang
Di dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Pendidikan Agama Islam di Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas empat mata pelajaran,  yaitu: al-Qur’an-Hadits, Aqidah-akhlak, fiqh, dan tarikh (sejarah) kebudayaan Islam. Masing-masing mata pelajaran tersebut pada dasarnya saling terkait, isi mengisi dan melengkapi. Al-Qur’an-Hadits merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti ia merupakan sumber aqidah-akhlak, syari’ah/fiqih (ibadah, muamalah), sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut. Aqidah (ushuluddin) atau keimanan merupakan akar atau pokok agama. Syariah/fiqih (ibadah, muamalah) dan akhlak berti­tik tolak dari aqidah, yakni sebagai manifestasi dan konsekuensi dari aqidah (keimanan dan keyakinan hidup). Syari’ah/fiqih merupakan sistem norma (aturan) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia dan dengan makhluk lainnya. Akhlaq merupakan aspek sikap hidup atau kepribadian hidup manusia, dalam arti bagaimana sistem norma yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (ibadah dalam arti khas) dan hubungan manusia dengan manusia dan lainnya (muamalah) itu menjadi sikap hidup dan kepribadian hidup manusia dalam menjalankan sistem kehidupannya (politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kekeluargaan, kebudayaan/seni, iptek, olahraga/kesehatan, dan lain-lain) yang dilandasi oleh aqidah yang kokoh. Sedangkan tarikh (sejarah) kebudayaan Islam merupakan perkembangan perjalanan hidup manusia muslim dari masa ke masa dalam usaha bersyariah (beribadah dan bermuamalah) dan berakhlak serta dalam mengembangkan sistem kehidu­pannya yang dilandasi oleh aqidah.
Pendidikan agama Islam (PAI) di Madrasah Ibtidaiyah yang terdiri atas empat mata pelajaran tersebut memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Al-Qur’an-Hadits, menekankan pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari. Aspek aqidah menekankan pada kemampuan memahami dan mempertahankan keyakinan/keimanan yang benar serta menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-asma’ al-husna. Aspek Akhlak menekankan pada pembiasaan untuk melaksanakan akhlak terpuji dan menjauhi akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Aspek Fiqh menekankan pada kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik. Sedangkan aspek Tarikh & kebudayaan Islam menekankan pada kemampuan mengambil ibrah dari peristiwa-peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, ipteks dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah merupakan salah satu mata pelajaran PAI yang mempelajari tentang fiqih ibadah, terutama menyangkut pengenalan dan pemahaman tentang cara-cara pelaksanaan rukun Islam dan pembiasaannya dalam kehidupan sehari-hari, serta fiqh muamalah yang menyangkut pengenalan dan pemahaman sederhana mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam. Secara substansial mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Fiqh di Madrasah Ibtidaiyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek Fiqh untuk SD/MI, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 , tanggal 1 Agustus 2006, Tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.

A.   Tujuan
Mata Pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
1.    Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2.    Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.

C.  Ruang Lingkup.
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
1.    Fiqih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara thaharah, shalat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
2.    Fiqih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, qurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

D. Standar Kompetensi Lulusan
Mengenal dan melaksanakan hukum Islam yang berkaitan dengan rukun Islam mulai dari ketentuan dan tata cara  pelaksanaan thaharah, shalat, puasa, zakat, sampai dengan pelaksanaan ibadah hají, serta ketentuan tentang makanan dan minuman, khitan, qurban, dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

E. Standar Kompetensi & Kompetensi Dasar
Kelas / smt
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar

I / 1
1. Mengenal  lima rukun Islam,
1.1. Menyebutkan lima rukun Islam
1.2. Menghafal syahadatain dan artinya
2. Mengenal  tata cara bersuci dari najis
2.1.  Menjelaskan pengertian bersuci dari najis
2.2.  Menjelaskan tata cara bersuci dari najis
2.3   Menirukan  tata cara mensucikan najis.
2.4   Membiasakan hidup suci dan bersih
        dalam kehidupan sehari-hari

I / 2
3. Mengenal  tata cara wudhu,

3.1   Menjelaskan  tata cara wudhu
3.2   Mempraktikkan tata cara wudhu
3.3   Menghafal doa sesudah wudlu
4. Mengenal tata cara shalat fardhu.
4.1   Menyebutkan macam-macam shalat
Fardhu
4.2.  Menirukan gerakan shalat fardlu
4.3.  Menghafal  bacaan shalat fardlu

II / 1
1. Mempraktekkan shalat fardlu



1.1. Menyebutkan ketentuan tata cara shalat fardhu
1.2.  Mempraktikkan keserasian gerakan dan
        bacaan shalat fardhu
2. Mengenal adzan dan iqamah,

2.1.  Menyebutkan ketentuan adzan dan iqamah
2.2.  Melafalkan adzan dan iqamah
2.3.  Mempraktekkan adzan dan iqamah
   

II / 2
3. Mengenal tata cara  shalat berjamaah


3.1.  Menjelaskan ketentuan tata cara shalat berjama’ ah.
3.2.  Menirukan shalat berjama’ ah.
 4.  Melakukan dzikir dan doa.
4.1.  Melafalkan dzikir setelah shalat fardhu
4.2.  Melafalkan do’a setelah shalat fardhu

III /1
1. Mengenal shalat sunnah rawatib


1.1.  Menjelaskan ketentuan shalat sunah rawatib
1.2.    Mempratekkan tata cara shalat rawatib
2. Mengenal shalat jum’at
2.1.  Mengenal ketentuan shalat Jum’at
2.2.  Membiasakan mengikuti shalat Jum’at

III /2

3. Mengenal tata cara shalat bagi orang yang sakit
3.1.  Menjelaskan tata cara shalat bagi orang  yang sakit
3.2.  Mendemonstrasikan cara shalat dalam keadaan sakit
4. Mengenal puasa Ramadhan.
4.1.  Menjelaskan ketentuan  puasa Ramadhan
4.2.  Menyebutkan hikmah puasa Ramadhan
5. Mengenal amalan-amalan di bulan Ramadhan


5.1. Menjelaskan ketentuan shalat tarawih.
5.2. Menjelaskan ketentuan shalat witir.
5.3. Menjelaskan keutamaan-keutamaan yang ada dalam Bulan Ramadhan


IV /1
1. Mengetahui ketentuan zakat


1.1. Menjelaskan macam-macam zakat
1.2. Menjelaskan ketentuan zakat fitrah
1.3. Mempraktekkan tata cara zakat fitrah
2. Mengenal ketentuan infaq dan shadaqah
2.1. Menjelaskan ketentuan infaq dan shadaqah
2.2. Mempraktekkan tata cara infaq dan shadaqah

IV /2
3. Mengenal ketentuan shalat Id
3.1. Menjelaskan macam-macam shalat Id
3.2. Menjelaskan ketentuan shalat Id
3.3. Mendemonstrasikan tata cara shalat  Id

V / 1
1. Mengenal  ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram.
1.1. Menjelaskan ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram
1.2.  Menjelaskan binatang yang halal dan haram dagingnya
1.3.  Menjelaskan manfaat makanan dan minuman halal
1.4.  Menjelaskan akibat makanan dan minuman haram

V/2
2. Mengenal ketentuan Qurban
2.1.  Menjelaskan ketentuan Qurban
2.2.  Mendemonstrasikan tata cara Qurban
3. Mengenal tata cara  ibadah haji
3.1.  Menjelaskan tata cara Haji
3.2.  Mendemonstrasikan tata cara haji

VI / 1
1. Mengenal tata cara mandi wajib
1.1.  Menjelaskan ketentuan mandi wajib setelah haid
2. Mengenal ketentuan khitan
2.1.  Menjelaskan ketentuan khitan
2.2.  Menjelaskan hikmah khitan

VI /2
3. Mengenal ketentuan jual beli dan pinjam meminjam.
3.1  Menjelaskan tata cara jual beli dan pinjam meminjam
3.2.  Mempraktikkan tata cara jual beli dan pinjam meminjam

 F. Arah Pengembangan
Standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan Standar Proses dan Standar Penilaian.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SKL FIQIH KELAS 1 s/d 6

Trending Now

Iklan

iklan